Sabtu, 15 November 2014

Manusia dan keadilan


        A.   Arti keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.

Menurut W.J.S. Poerwodarmint :
    kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
 memihak.

Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta :
    kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Menurut aristotele :
   kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem  yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut  menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua  benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
    Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.

Menurut Plato :
    keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.

Menurut secorates :
    keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

B.   Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.

Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.

C.    Kejujuran

Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu di tuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.

Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.

Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.

D.   Kekurangan

Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1.                  Faktor ekonomi :
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2.                  Faktor peradaban dan kebudayaan :
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.                  Faktor Teknis :
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.

E.    Pemulihan nama baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.

F.    Pembalasan

Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pemballasan.

Ada berbagai macam keadilan yaitu :

1.      Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.

2.      Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.

3.      Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Hubungan Manusia dan Keadilan

Pada setiap diri manusia itu pasti mempunyai masalah yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk membela dirinya sendiri. Pada hakikat kemanusian dan asas kemanusiaan tak akan pernah berubah dengan bergantinya zaman. Sejak awal sejarah sampai detik ini, dari hari ini sampai berakhirnya dunia, manusia akan selalu mencintai keadilan dan memerlukan keadilan. Bukan hanya satu kelompok masyarakat tertentu atau warga, sebuah negeri atau bangsa pasti selal mendambakan sebuah keadilan yang benar. Karna keadilan adalah keinginan alamiah dan historis yang ada pada setiap orang sepanjang sejarah umat manusia di muka bumi. Dalam kamus bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai suatu proses kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh serta berkembang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Hal ini kemudian tertuang pada filosofi bangsa yaitu Pancasila (sila kelima) dan Undang-Undang 1945 yang merupakan sumber hukum bagi bangsa kita. Keadilan adalah suatu sikap yang berpijak pada suatu kebenaran. Orang baru dapat dibilang adil apabila dia berpegang teguh pada suatu kebenaran objektif yang berdasarkan fakta nyata bukan pada kebenaran subjektif, dengan tidak memihak pada salah satu orang atau kelompok yang bersengketa tanpa terkecuali terhadap kaum kerabat dan keluarga sendiri, lain halnya apabila keluarga yang dibela tersebut berada dipihak yang benar. Keadilan bukan berarti kita tidak melakukan penanaman modal atau mencegah orang menanamkan investasinya.  Semua yang kita ingin lakukan akan menemukan nilainya jika ditujukan untuk menegakkan keadilan. Dalam sebuah masyarakat yang tidak adil, jika ada kekayaan maka yang diuntungkan hanya segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi di sebuah masyarakat yang adil, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Di sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan, banyaknya kekayaan yang didapat hanya akan menguntungkan segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi di sebuah masyarakat yang berdiri di atas landasan keadilan dan kesamaan, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. Dalam menjelaskan makna keadilan harus diperhatikan sisi kerja keras, potensi yang besar dan nilai besar yang dihasilkan untuk kemajuan negara. Adil berarti berbuat sesuai dengan kebenaran. Adil adalah memberikan hak setiap sesuatu dan hak masing-masing orang kepada yang berhak atasnya. Keadilan berarti tidak melakukan diskriminasi dalam memberikan hak dan menegakkan hukum. Keadilan berarti membantu masyarakat kecil dan lemah. Keadilan berarti melaksanakan hak insani dan kemasyarakatan serta menjalankan hukum-hukum Ilahi di tengah masyarakat secara rata. Dengan kata lain, keadilan berarti bahwa suatu kelompok tertentu tidak memberikan hak yang istimewa bagi diri mereka. Kehidupan manusia tanpa keadilan adalah rupa terburuk yang dapat disaksikan di lembaran sejarah umat manusia di muka bumi ini.
          Oleh karena itu, di Negeri kita khususnya di Indonesia harus memiliki keadilan yang bersih maksudnya bersih di sini adalah keadilan yang tidak memandang Suku, Keturunan, ataupun agama yang dianutnya karena Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.












                                                                

Daftar pustaka


http://antonsinaga.blogspot.com/2012/05/hubungan-manusia-dan-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar