A.
Arti
keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut
W.J.S. Poerwodarmint
kata adil
berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak
manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara
hak dan kewajiban.
menurut
aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut
menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau
kedua benda tersebut harus mepunyai
porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu
namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau
bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya
pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami
perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri
manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun
terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya
yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga
bahkan sikap moral.
Menurut
Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga
orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya
dikendalikan oleh akal.
Menurut
secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena
pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
B.
Keadilan
Sosial
Berbicara
tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila
kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap
hari.
Keadilan
sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya
kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial,
makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.
C.
Kejujuran
Jujur atau
kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya,
jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang agama dan hukum, untuk itu di tuntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur
berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir
dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang
tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu
terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan
oran lain.
Jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya
budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu,
serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
D.
Kekurangan
Kekurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Beberapa
faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1.
Faktor ekonomi :
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya.
Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat
salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan
apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2.
Faktor peradaban dan kebudayaan :
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas
individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini
tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang
menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu
terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga
sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.
Faktor Teknis :
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu
sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan
kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan
mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
E.
Pemulihan
nama baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan
batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn
keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak
baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang
dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa
yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak yang baik.
Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup
yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
F.
Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila
manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral
pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pemballasan.
Ada
berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Yaitu
merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
2. Keadilan
distributive
Yaitu
keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when
equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.
100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan
komutatif
Yaitu
keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Hubungan
Manusia dan Keadilan
Pada setiap diri manusia itu pasti
mempunyai masalah yang berbeda-beda. Mereka membutuhkan keadilan untuk membela
dirinya sendiri. Pada hakikat kemanusian dan asas kemanusiaan tak akan pernah
berubah dengan bergantinya zaman. Sejak awal sejarah sampai detik ini, dari
hari ini sampai berakhirnya dunia, manusia akan selalu mencintai keadilan dan
memerlukan keadilan. Bukan hanya satu kelompok masyarakat tertentu atau warga,
sebuah negeri atau bangsa pasti selal mendambakan sebuah keadilan yang benar.
Karna keadilan adalah keinginan alamiah dan historis yang ada pada setiap orang
sepanjang sejarah umat manusia di muka bumi. Dalam kamus bahasa Indonesia,
keadilan sosial didefinisikan sebagai suatu proses kerja sama untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh serta berkembang sesuai
dengan kemampuannya masing-masing. Hal ini kemudian tertuang pada filosofi
bangsa yaitu Pancasila (sila kelima) dan Undang-Undang 1945 yang merupakan
sumber hukum bagi bangsa kita. Keadilan adalah suatu sikap yang berpijak pada
suatu kebenaran. Orang baru dapat dibilang adil apabila dia berpegang teguh
pada suatu kebenaran objektif yang berdasarkan fakta nyata bukan pada kebenaran
subjektif, dengan tidak memihak pada salah satu orang atau kelompok yang
bersengketa tanpa terkecuali terhadap kaum kerabat dan keluarga sendiri, lain
halnya apabila keluarga yang dibela tersebut berada dipihak yang benar.
Keadilan bukan berarti kita tidak melakukan penanaman modal atau mencegah orang
menanamkan investasinya. Semua yang kita
ingin lakukan akan menemukan nilainya jika ditujukan untuk menegakkan keadilan.
Dalam sebuah masyarakat yang tidak adil, jika ada kekayaan maka yang
diuntungkan hanya segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi di
sebuah masyarakat yang adil, kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Di
sebuah masyarakat yang tak mengenal keadilan, banyaknya kekayaan yang didapat
hanya akan menguntungkan segelintir orang dan satu golongan tertentu saja. Tetapi
di sebuah masyarakat yang berdiri di atas landasan keadilan dan kesamaan,
kekayaan akan dinikmati oleh semua orang. Keadilan adalah meletakkan segala
sesuatu pada tempatnya. Dalam menjelaskan makna keadilan harus diperhatikan
sisi kerja keras, potensi yang besar dan nilai besar yang dihasilkan untuk
kemajuan negara. Adil berarti berbuat sesuai dengan kebenaran. Adil adalah
memberikan hak setiap sesuatu dan hak masing-masing orang kepada yang berhak
atasnya. Keadilan berarti tidak melakukan diskriminasi dalam memberikan hak dan
menegakkan hukum. Keadilan berarti membantu masyarakat kecil dan lemah.
Keadilan berarti melaksanakan hak insani dan kemasyarakatan serta menjalankan
hukum-hukum Ilahi di tengah masyarakat secara rata. Dengan kata lain, keadilan
berarti bahwa suatu kelompok tertentu tidak memberikan hak yang istimewa bagi
diri mereka. Kehidupan manusia tanpa keadilan adalah rupa terburuk yang dapat
disaksikan di lembaran sejarah umat manusia di muka bumi ini.
Oleh karena
itu, di Negeri kita khususnya di Indonesia harus memiliki keadilan yang bersih
maksudnya bersih di sini adalah keadilan yang tidak memandang Suku, Keturunan,
ataupun agama yang dianutnya karena Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil
berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Daftar pustaka
http://antonsinaga.blogspot.com/2012/05/hubungan-manusia-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar