Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan,
berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Koperasi
di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang
ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh
struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat
dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan. Di Negara –
negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang
otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan
perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat
besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran
pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.
A. Kendala yang dihadapi dalam
pengembangan koperasi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
- Koperasi hanya dianggap sebagai
organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
- Pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan
serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara
– negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi
swadaya koperasi.
- Kriteria (tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota,
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi,
modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah
dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
- Adanya perbedaan pendapat
masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.
B. Tiga tahapam konsepsi mengenai
sponsor pemerintah dalam perkembangan kperasi yang otonom
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan
koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :
- Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan
koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
- De – ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan
atau pengendalian langsung harus dikurangi.
- Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan
otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan
mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
C.
Jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengoperasian
Terdapat
dua jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
- Kebijakan dan program pendukung
yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program
khusus, misalnya untuk :
- Membangkitkan motivasi,
mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok
koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi
( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
- Menciptakan struktur
organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan
insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
- Membangun sistem keterpaduan
antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
- Kebijakan dan program diarahkan
untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang
dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan
seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya.
D. Kelemahan – kelemahan dalam penerapan
kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi
Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program
yang mensponsori pengembangan koperasi :
- Untuk membangkitkan motivasi
para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan –
harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para
anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian
bantuan pemerintah.
- Selama proses pembentukan
koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi
yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak
mendapat pertimbangan yang cukup.
- Karena alasan – alasan
administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan
perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan
para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri
atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
- Koperasi telah dibebani dengan
tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya
(misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat
melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
- Koperasi telah diserahi tugas
atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan
koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
- Tujuan dan kegiatan perusahaan
koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai
pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan
kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang
berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Daftar
Pustaka
https://nurhudadwinugroho.wordpress.com/2015/06/26/pembangunan-dan-pengembangan-koperasi-di-negara-berkembang/
http://masrokristina.blogspot.co.id/2015/02/pembangunan-koperasi-di-negara_10.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar