7.1
Jenis Koperasi
7.1.1
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya,
·
Kelompok PKK, Karang
Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk
kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2. Koperasi Pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Misalnya,
·
Koperasi Pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
·
Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
·
Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi. Misalnya,
·
Koperasi Kerajinan
Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
·
Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
·
Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak.
4. Koperasi
Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya,
·
Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
·
Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
·
Koperasi Asuransi,
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
7.2.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
1. Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
2. Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal
sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
7.2.3 Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
1. Koperasi produsen.
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
7.2.4 Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba
Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi. adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Konsumsi. adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
7.2.5 Jenis Koperasi di Indonesia
·
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
·
Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
·
Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
·
Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
7.2.6 Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3 Bentuk Koperasi Sesuai
PP NO. 60/1959
1.
Koperasi
Primer
2.
Koperasi
Pusat
3.
Koperasi
Gabungan
4.
Koperasi
Induk
Sesuai Wilayah
Admistrasi Pemerintah :
1.
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3.
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4.
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15
“Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
7.3.1 Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di
tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap
daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap
daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
7.3.2 Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi. Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan. daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar