6. 1 Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement
and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is
an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1.
Anggota.
2.
Pengurus.
3.
Manajer.
4.
Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota.
2.
Pengurus.
3.
Pengawas.
6.2 Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan,
menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan
yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka
dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
1.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat
telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah
anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil
dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.
Penilaian laporan pengawas
4.
Menetapkan pembagian SHU
5.
Pemilihan pengurus dan pengawas
6.
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya Masalah-masalah
yang
timbul
6.3 Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
6.4 Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut.
1)
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2)
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3)
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
6.5 Manajer
Peranan
Manajer Koperasi Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung
jawab pada pengurus koperasi.
1.
Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin
kelangsungan
usaha.
3.
Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan
keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian
pengurus.
4.
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
5.
Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
6.6 Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
1.
Interpretasi dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini
dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber yang
digunakan.
2.
Cooperative Combine
3.
The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
4.
Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar