8.1
Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.
Modal koperasi
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai
dana dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha
minimal adalah jumlah anggota pendiri.
Hal ini sesuai
dengan perkoperasian yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu
usaha. Modal sendiri terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Usaha koperasi
dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU
No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
- Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
- Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan sukarela.
- Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal
dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt
capital).
- Modal
sendiri (equity capital) bersumber dari :
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan cadangan;
- Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·
anggota;
·
koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank dan lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
·
Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok
merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan
tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil
sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang
tidak mengikat.
8.2
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
8.2.1 Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
8.2.2 Simpanan Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
8.2.3 Simpanan SukaRela
Adalah simpanan
yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
8.2.4 Modal sendiri
Adalah modal
yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
8.3
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
8.3.1Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari
modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
8.3.2 Modal
Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan
dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari
Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c. Pinjaman dari
Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan
Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
DAFTAR PUSTAKA
Halo
BalasHapusSemua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak scammers di situs ini, saya punya kabar bagus untuk dibagikan. Tolong bergabunglah dengan saya untuk bahagia dan bersyukur kepada perusahaan pemberi pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON LOAN FIRM yang sah.
Ini adalah bagaimana saya mendapatkan kontak mereka. Saya melihat kesaksian Nyonya Nuliana Novi dari Indonesia di forum ini tentang bagaimana dia mendapat pinjaman darinya dan dia memberi mereka email kepada semua orang "elinajohnson22@gmail.com" jadi saya segera mengirim email kepada mereka dan mereka menanggapi email saya, Jujur saja, Awalnya saya sangat takut karena saya telah kehilangan uang saya dengan begitu bodoh sebelumnya. Tapi, saya terkejut bahwa kurang dari 3 jam setelahnya, pinjaman sebesar RP 700.000.000, saya mengajukan permohonan untuk benar-benar dipindahkan ke akun saya.
Seluruh proses itu sederhana. Dan pinjaman darurat dengan tarif 2% saya cepat Tidak ada biaya. Tidak ada penjamin yang dibutuhkan dari saya. Sampai sekarang, saya masih merasa sulit untuk percaya bahwa itu benar. Saya pikir saya sedang bermimpi ketika saya mendapat peringatan dari bank saya. Sekarang hatiku dipenuhi dengan sukacita. Saran saya sederhana untuk setiap orang yang mencari dorongan tulus untuk mendapatkan jumlah pinjaman yang sah untuk memulai bisnis atau untuk membiayai sebuah proyek adalah dengan mengirim email kepada mereka sekarang dan Anda akan terkejut betapa saya terkejut. Saya ingin berterima kasih terutama kepada Nuliana novi untuk memberikan kontak mereka di forum ini.
Dan jika Anda memanggil mereka dan mendapatkan pinjaman dari mereka dan itu tidak semua, mereka memiliki masa depan yang juga memberikan saran keuangan tentang bagaimana Anda melakukan investasi pinjaman Anda untuk memastikan Anda tidak pernah menjadi miskin lagi dalam hidup Anda dan layanan ini. Bebas, tolong sebarkan kabar baiknya sehingga orang lain juga bisa mendapatkan keuntungan. Terima kasih, email mereka lagi ^elinajohnson22@gmail.com
^, Nama saya Wahyuni Elvin Hubungi saya, ini email saya wahyunielvin@gmail.com
Catatan: semua penipu meminta biaya pendaftaran, hati-hati, semuanya scam. Semoga tuhan memberkati kalian semua
Terima kasih