Konsep Koperasi
Munkner dari University of Manburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan
konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep - konsep yang ada bersal dari negara-negara barat
dan negara–negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Berikut penjabaran
dari Konsep Koperasi :
- Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa Koperasi adalah organisasi swasta
yang dibentuk secara sukarela yang memiliki kesamaan kepentingan antar
anggotanya, kepentitngan yang dimaksud adalah kepentingan untuk menciptakan
keuntungan timbal balik untuk para anggota koperasi maupun untuk perusahaan
koperasi tersebut.
- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep koperasi yang direncanakan dan
dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah, dan dibentuk dengan maksud untuk
merasionalkan nilai produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Berdasarkan konsep
ini, koperasi memiliki peran penting lain, yaitu sebagai wahana untuk
mengadakan kepemilikan kolektif sarana produksi untuk tujuan sosial. Menurut
konsep ini koperasi tidak bisa berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk menggapai tujuan sistem sosialis-komunis.
- Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Koperasi dengan konsep ini masih mengacu kepada konsep barat dan sosialis,
akan tetapi konsep ini telah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, yaitu
adanya campur tangan pemerintah dalam pengembangannya. Dengan adanya campur
tangan pemerintah dalam pengembangan koperasi, dengan masyarakat yang kemampuan
sumber daya manusia dan modal yang terbilang terbatas pasti sulit untuk
berkembang.
Pada konsep ini akan lebih cocok memakai pola manajerial bottom
topapproach dibandingkan dengan top bottom approach. Yaitu
perencanaan yang dibuat berdasarkan dari kebutuhan, dan permasalahan yang
dihadapi para anggotanya lalu atasan yang selanjutnya menentukan kebijakan atau
pengambilan keputusan di pendekatan ini atasan berfungsi sebagai fasilitator.
Yang dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi semakin tumbuh diantara
anggota – anggotanya, sehingga para anggota akan secara sukarela berperan aktif
dalam kegiatan koperasi. Jika hal tersebut dapat dikembangkan pasti koperasi
akan benar – benar tumbuh dan berkembang.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh
tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat
individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan
dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang
lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan
yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan
“Rochdale Principles”
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan
pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan
menjadi 3, yaitu :
Liberalism / Kapitalisme
Sosialisme
Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian
yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan
saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideology, system perekonomian,
dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan adanya perbedaan paham ideologi
yang berbeda – beda yang dianut oleh suatu negara, maka secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat dikelompokkan berdasarkan peran
koperasi di dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran yaitu.
- Aliran
Yardstick.
- Aliran
Sosialis.
- Aliran
Persemakmuran ( Commonwealth ).
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick banyak ditemui di negara – negara yang memiliki
ideologi kapitalis atau negara yang memakai sistem liberal pada sistem
perekonomian negara tersebut. Koperasi menurut aliran ini dapat mengimbangi
atau menetralkan berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Walau sebenarnyta dalam aliran ini koperasi sesungguhnya memiliki peran yang
terbilang kurang penting dalam masyarakat dalam sistem dan struktur ekonomi.
Pada aliran ini pemerintah tidak turut serta ikut campur
tterhadap jatuh bangunnya perkembangan koperasi di masyarakat yang dikarenakan
pemerintah pada aliran ini bersifat netral. Pengaruh aliran ini cukup kuat,
terutama di negara-negara barat yang dimana perkembangan industri sangatlah
pesat dibawah sistem perekonomian kapitalisme. Negara yang menganut aliran ini
adalah Amerika Serikat, Belanda, Swedia, Denmark, Jerman, Perancis dan lainnya
.
2. Aliran
Sosialis
Aliran Sosialis terlahir dari bermacam - macam keburukan
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Di aliran ini, koperasi dipandang
sebagai alat yang terbilang paling efektif untuk menggapai kesejahteraan
bersama dan terlebih lagi koperasi dengan aliran ini dapat menyatukan rakyat
lebih mudah dibanding menggunakan sistem kapitalisme. Aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa bagian Timur dan Rusia
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Pada aliran ini koperasi digunakan sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi juga memiliki
peran sebagai wadah dari ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Karena koperasi
pada aliran ini berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan
merata. Di aliran ini, hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan
atau patnership, dimana
pemerintah memegan tanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di
Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan
hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai
konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di
Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan
industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan
mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah
yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles
Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan
yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai
tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih
kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha
lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih
dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena
pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc
(1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga
berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan
sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha
lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Sejarah Koperasi di Indonesia dapat dilihat dalam tiga masa
periode, yaitu sejarah koperasi pada masa penjajahan belanda, sejarah koperasi
pada masa pendudukan jepang dan sejarah koperasi pada masa kemerdekaan.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908
merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria
Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk
menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal
riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan
atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya
dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian
diubah menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi
rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara
memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan
ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba
memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya
menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi
koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat
Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun
1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain
koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai
Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti
koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan
koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini
tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama
sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin
mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari
Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di
bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai
berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi
bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang
rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan
lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah
Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan
perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu
belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh
perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya
tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya.
Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar
koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah
Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan
1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang
bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang
sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat
pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang
ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk
keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan
semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang
bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat
dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari
kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru
untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres
kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat
Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah
mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958
yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan
berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali
UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah
kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU
No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai
pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi
Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk
mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan
Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak
Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi
pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan
pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau
distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan
inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.
Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi.
Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok
kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai
suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi
yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak
murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra
koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah
Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu
ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai
pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan
dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting
yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru
membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan
keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai
ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama
mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000,
di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya
penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah
koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2
Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau
KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa,
koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah
mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan
rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu
Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis
usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota.
Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain
selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus
menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit
desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya
koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai
melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk
dijadikan KUD percontohan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar