Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilihat dari aspek ekonomi manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya total (TC/Total Cost) dalam satu
tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab IX pasal 45
, ialah sebagai berikut :
A. SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
B. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
C. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang
dimiliki.
Informasi
Dasar SHU
Ada beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU
para anggota, sebagai berikut :
·
SHU total
koperasi pada satu tahun buku.
·
Bagian
(presentase) SHU Anggota.
·
Total
simpanan seluruh anggota.
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah
simpanan per anggota.
·
Volume
atau omzet usaha per anggota.
·
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota.
·
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Berikut merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU
Koperasi :
1. SHU Total Koperasi, merupakan sisa hasil
usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi setelah
pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2. Transaksi Anggota, merupakan kegiatan
jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara anggota dengan koperasinya.
Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan pembelian) koperasi atau buku
transaksi usaha anggota.
3. Partisipasi Modal, merupakan kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya berupa simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan
anggota.
4. Volume atau Omzet Usaha, merupakan total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (presentase) SHU untuk Simpanan
Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan
untuk jasa modal anggota.
6. Bagian (presentase) SHU untuk Transaksi Usaha
Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukkan
untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal
5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
A. SHU atas jasa modal, pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
B. SHU atas jasa usaha, jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga SHU koperasi dibagi sebagai
berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana
pendidikan, dana sosial dan dana untuk pembangunan lingkungan.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A :Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa
Hasil Usaha Para Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
Va : Volume Usaha
Anggota
VUK : Volume Usaha
Total Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri
Total
JMA : Jasa Modal
Anggota
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi,
transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU ,sebagai berikut :
- SHU yang
dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Maka dari itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi anggota
dan yang bersumber dengan non-anggota.
- SHU
anggota adalah jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
Proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota, maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian
SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi 50%.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini bertujuan untuk membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
- SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian
SHU Per Anggota
Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota
dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota
tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU A = JUA + JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut :
SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
Va : Volume Usaha
Anggota
VUK : Volume Usaha
Total Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri
Total
JMA
Modal Anggota
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar