BENTUK
ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi
Menurut Hanel
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2
1. Esensialist
Esensialist Pengertian
koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian
Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya
kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang
kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi
pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom
yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya
sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen
akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
B. Organisasi Koperasi
Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri
Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi di
Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan
peleburan
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
- pengurus bertugas mengelola
koperasi dan usahanya
- pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban
pengurus koperasi diantaranya :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja,
dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
- Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
- Di tugaskan untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus
Tugas dan tanggung jawan
pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu
mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam
peraturan perundang – undangan.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
- Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
- Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
- Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
POLA MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen
Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
- Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar